Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman pengganti enam bulan bui. Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
V-Citizen News
local news












Comments :